BANYUMAS, MyInfo.ID – Sebanyak 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Rumah yang digeledah diketahui milik SB (34), yang diduga menjadi lokasi produksi dan penjualan miras ilegal.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Ajibarang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang,” kata Willy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud dan menggelar penggeledahan sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi ciu, serta satu galon ciu. Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas minuman keras.
Barang bukti lain yang disita meliputi 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan minuman tuak, serta 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.
Total minuman keras yang diamankan mencapai 1.138,8 liter dari berbagai jenis.
Kompol Willy menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banyumas menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah melalui edukasi dan imbauan. Sosialisasi turut dilakukan untuk menjelaskan ketentuan hukum serta larangan memperjualbelikan minuman keras ilegal.
“Petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah melalui edukasi, imbauan, serta sosialisasi mengenai ketentuan hukum dan larangan penjualan minuman keras ilegal,” ujarnya.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi ataupun memperjualbelikan miras ilegal.
“Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Banyumas tetap aman dan kondusif.















