News  

Jateng Ubah Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng yang menyepakati perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Jateng Prov
banner 120x600

SEMARANG, MyInfo.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10/2026). Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Taj Yasin menjelaskan, penyesuaian perda mencakup perubahan nomenklatur, penggabungan dan pemisahan OPD, hingga penambahan unit pelayanan baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan landasan hukum untuk penerapan retribusi daerah.

“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” ujar wagub.

Menurut Taj Yasin, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah untuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah perda disahkan, Pemprov Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) beserta aturan pelaksanaannya sebagai pedoman teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya, supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Terkait peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menegaskan bahwa dampak perubahan perda terhadap pendapatan belum dapat dihitung dalam bentuk persentase. Hal itu karena ketentuan lebih terperinci, termasuk mengenai besaran tarif, masih akan diatur melalui pergub.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Jateng juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan aturan pajak dan retribusi serta pencabutan perda tersebut dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow