BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial EYP (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di sebuah kios yang berada di kawasan Pasar Rawalo.
Korban berinisial F (28) merupakan warga Kecamatan Rawalo. Polisi menyebut korban dan tersangka hanya memiliki hubungan sebagai teman sesama pedagang di kompleks Pasar Rawalo.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya. Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut sempat diketahui oleh seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.















