News  

Beli Emas Rp26,4 Juta di SPBU Sokaraja, Korban Ternyata Dapat Perhiasan Palsu

Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli emas di Sokaraja, Banyumas, setelah korban mengalami kerugian Rp26,455 juta. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Transaksi jual beli emas di sebuah SPBU di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berujung perkara penipuan. Dua kalung yang dibeli seorang perempuan seharga Rp26.455.000 ternyata dinyatakan bukan emas asli setelah dilakukan pemeriksaan ulang.

Kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas setelah korban melapor pada 15 September 2026. Polisi kemudian menetapkan dua warga Kecamatan Purwokerto Barat sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.13 WIB.

Saat itu, korban NHP, warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim menawarkan emas dan mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi secara tunai.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon.

Dalam transaksi tersebut, korban ditawari dua kalung model nori dan milano dengan total berat 19 gram. Perhiasan itu disebut memiliki kadar 16 karat.

Korban sempat melakukan pemeriksaan menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban meyakini kalung tersebut merupakan emas asli.

Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa kalung tersebut merupakan milik kakaknya. Perhiasan itu disebut dipinjam karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya.

Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor 0,5 gram, berat perhiasan yang diperhitungkan menjadi 18,5 gram.

Korban selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp26.455.000 kepada pelaku.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow