JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani 31 Agustus 2026, siswa dilarang menggunakan HP di sekolah kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atas arahan guru.
Aturan tersebut juga membatasi penggunaan gawai di rumah. Siswa dianjurkan menggunakan HP maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar dan tidak mengoperasikannya secara mandiri di dalam kamar.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar lebih aman dan bertanggung jawab.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).
HP Siswa Dilarang Digunakan Selama Jam Pelajaran
Dalam aturan Kemenag, HP siswa hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan saat kegiatan belajar hanya diperbolehkan jika ada instruksi guru, sedangkan kondisi darurat harus mendapat izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan mengoperasikan gawai selama proses belajar-mengajar, sementara pekerjaan administrasi yang membutuhkan perangkat digital dilakukan di luar jam mengajar.
Sekolah juga diminta menyiapkan tempat penyimpanan HP, seperti loker atau kotak khusus. Guru dapat mengumpulkan perangkat pada awal pelajaran dan mengembalikannya saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Untuk kebutuhan mendesak, sekolah harus menyediakan saluran komunikasi resmi bagi orang tua.















