Cuti Bersama 2027, Maret Ada Libur Panjang 10 Hari?

Ilustrasi Kalender. Foto: Pixabay
banner 120x600

MyInfo.ID – Cuti bersama 2027 dan hari libur nasional 2027 resmi ditetapkan pemerintah dengan total 26 hari, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah rangkaian hari libur selama 10 hari berturut-turut pada Maret 2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat sudah bisa mulai melihat kalender hari libur nasional 2027, termasuk peluang menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun agenda keluarga sejak jauh-jauh hari.

Cuti Bersama 2027 Berjumlah 8 Hari

Pemerintah menetapkan 18 hari sebagai hari libur nasional dan 8 hari sebagai cuti bersama 2027. Penentuan tanggal tersebut mempertimbangkan sejumlah agenda keagamaan serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan perjalanan, termasuk periode mudik Lebaran.

Untuk ASN, cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama tidak otomatis berlaku sama karena pengaturannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu mengecek kembali kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing ketika akan memanfaatkan rangkaian hari libur dan cuti bersama.

Aturan SKB tentang Hari Libur Nasional 2027

SKB Tiga Menteri menjadi dasar penetapan hari libur nasional 2027 dan cuti bersama 2027. Aturan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang 2027.

Tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah dalam SKB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Ada pula ketentuan khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, serta layanan publik lainnya tetap harus mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terhenti saat hari libur nasional maupun cuti bersama.

Untuk pekerja, pelaksanaan cuti bersama juga dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan dalam SKB:

  1. 1 Januari 2027, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari 2027, Selasa – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari 2027, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret 2027, Senin – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10 Maret 2027, Rabu – Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret 2027, Kamis – Idulfitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret 2027, Jumat – Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret 2027, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei 2027, Sabtu – Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei 2027, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei 2027, Senin – Iduladha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei 2027, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni 2027, Selasa – Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni 2027, Minggu – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus 2027, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus 2027, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember 2027, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember 2027, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow