News  

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Rawalo Banyumas, Korban Diduga Dibuat Tak Berdaya

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: Pxhere
banner 120x600

Setelah peristiwa itu, korban pulang ke rumah. Dugaan kekerasan seksual kemudian terungkap ketika suami korban mengetahui adanya kejanggalan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.

Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Banyumas menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow