BOGOR, MyInfo.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/2026). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti yang diamankan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang ditemukan di dalam sebuah brankas berkunci.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai setelah berhasil membuka brankas tersebut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok kepada media, dikutip Kamis (9/7/2026).
Polisi Sita Dokumen hingga Telepon Genggam
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun aset yang tersimpan di dalam brankas.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Brankas Lain Ditemukan di Kafe Jakarta Selatan
Sebelum penggeledahan di Sentul, Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menggeledah Cafe de’CLAN Signature di Jakarta Selatan.











