News  

Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri di Sentul Sita 74 Kg Emas dan Valas, Nilainya Capai Rp476 Miliar

Barang bukti disita Kakortas Tipidkor. Foto: Dok Polri
banner 120x600

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari atau etalase di lantai dua bangunan.

Saat dibuka, brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang asing dan sejumlah dokumen yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan proses penghitungan uang yang ditemukan masih berlangsung.

“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Kombes Pol. Budi di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujarnya.

Penggeledahan Dilakukan di 12 Lokasi

Secara keseluruhan, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dua brankas utama, masing-masing berada di Cafe de’CLAN Signature, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang meliputi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Polri menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow