PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali memberikan program pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Program keringanan ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 mulai Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah pada tahun 2026.
Melalui program ini, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan PBB-P2, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” jelas Sugeng Amin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sugeng, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.















