Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Meski denda dihapuskan, Sugeng menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif. Sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan,” tambah Amin.
Bapenda Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Sugeng Amin.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-2574-487.















