BANYUMAS, MyInfo.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual di Banyumas kembali diungkap aparat kepolisian. Satres PPA-PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.
Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 6 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cilongok.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial TU (30). Penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dengan meraba bagian sensitif tubuh korban saat korban berada di dalam rumah.
Setelah kejadian itu, korban berusaha menyelamatkan diri dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas sehingga proses penyelidikan segera dilakukan.
Kapolresta Banyumas menjelaskan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum, mulai dari menerima laporan hingga menetapkan tersangka.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, saksi saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).















