JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026-2030 resmi memulai masa tugasnya setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan sekaligus mengukuhkan tujuh komisioner baru di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyoroti tantangan besar yang dihadapi keterbukaan informasi publik di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi seperti deepfake, misinformasi, dan hoaks menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi bersama.
Meutya menegaskan Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan KIP merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi di Indonesia.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi KIP pada periode 2026-2030 jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya karena pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kehadiran teknologi deepfake dinilai berpotensi memicu penyebaran informasi palsu yang dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.
“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.
Selain menekankan pentingnya melawan disinformasi, Meutya juga memberikan target kinerja kepada jajaran Komisi Informasi Pusat.
Pemerintah menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.















