News  

Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG. Foto: Kejaksaan Agung
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Kamis (4/6/2026).

Diduga Manipulasi Penunjukan Mitra Program MBG

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar. Pada 2025, alokasi dana program mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya dipilih sesuai ketentuan diduga justru memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui portal mitra BGN meskipun diduga tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi sehingga yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan besar dari program tersebut.

Kejaksaan menyebut beberapa yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow