BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Mei 2026, sementara dugaan tindak pidana disebut terjadi pada November 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum sebelum menetapkan tersangka pada 17 Juli 2026.
Menurut Kapolresta, penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan pada 11 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Selama proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi, menggelar perkara, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, pelapor dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2026,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berkenalan dengan korban berinisial MTV (15), warga Kecamatan Kalibagor, melalui aplikasi percakapan MiChat.
Setelah berkomunikasi, keduanya disebut membuat janji untuk bertemu di rumah korban. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Polisi menyampaikan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil penyidikan yang saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















