Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturan dan Sanksinya

Ilustrasi Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan. Foto: Polri
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Masih banyak pengendara yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali. Padahal, tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi tilang.

Selain melanggar ketentuan, pelat nomor yang ditutup atau diubah juga dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas kepolisian maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya.

Keberadaan TNKB memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan.

Karena itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan melakukan berbagai bentuk modifikasi yang membuat identitas kendaraan sulit dikenali. Misalnya memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf dan angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga tidak terbaca, hingga memasang aksesori atau stiker yang menutupi TNKB.

Tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu sistem pengawasan lalu lintas, termasuk kamera ETLE yang mengandalkan pembacaan pelat nomor secara otomatis. Selain itu, aparat kepolisian juga akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi kendaraan yang terlibat pelanggaran maupun tindak pidana.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow