JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi agar aset rampasan tidak menganggur dan dapat digunakan secara produktif.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang diubah ke PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme PSP menjadi solusi pemanfaatan aset selain lelang,” tutur Mungki dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/7/2026).
Mungki menjelaskan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memberikan arahan agar setiap aset yang diserahkan diberi penanda khusus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Melalui langkah tersebut, publik diharapkan mengetahui bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi dikembalikan untuk mendukung kepentingan negara.
“Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama 6 bulan hingga 1 tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen BMN dan ketepatan pemanfaatannya,” tegasnya.
Dalam penyerahan kali ini, KPU RI menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.
Sementara itu, Polri memperoleh sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar.















