PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kasus kekerasan seksual dan pengeroyokan yang melibatkan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto kini memasuki tahap baru. Polresta Banyumas memastikan seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kedua perkara diduga saling berkaitan dan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam perkara dugaan TPKS, seorang mahasiswa berinisial DA (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah melakukan penahanan terhadap DA sejak 25 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan mahasiswi berinisial AP (21). Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman yang terjadi sepanjang pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.
Polisi menduga korban berada di bawah tekanan pelaku selama peristiwa berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta pendapat ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.
Dalam kasus pengeroyokan itu, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Seluruh tersangka kini juga telah ditahan.















