“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Petrus P. Silalahi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban DA mengalami kekerasan fisik berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.
Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP, kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama terhadap DA.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan lebih luas antara kedua kasus tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan menangani seluruh perkara secara profesional dan tuntas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan (baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik). Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, DA juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Sementara dalam kasus pengeroyokan, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.
Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal maupun relasi yang tidak sehat di lingkungan pendidikan dapat berujung pada persoalan hukum serius. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara lengkap.















