Gaji ke-13 PNS & ASN 2026 Cair Juni, Simak Besarannya

Ilustrasi lingkungan kerja PNS. Foto: Freepik

MyInfo.ID – Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Kabar baik ini tentu dinantikan oleh seluruh aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, gaji ke-13 untuk ASN dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Biasanya, pencairan ini dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak PNS dan TNI Polri. Namun, jika ada kendala administrasi, proses pencairan bisa berlangsung setelah bulan Juni.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif. Pemerintah juga memberikannya kepada beberapa kelompok aparatur negara lainnya. Berikut daftar lengkap penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Khusus untuk PPPK, terdapat aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Komponen Perhitungan Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap PNS dan ASN berbeda-beda, tergantung jabatan dan penghasilan. Perhitungannya didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow