ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar PNS dan TNI Polri menerima, ada beberapa kondisi yang membuat seorang pegawai tidak mendapatkan hak ini:
- ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.
Aturan ini memastikan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang masih menjadi beban anggaran negara.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Jabatan & Pendidikan
Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai jabatan dan status pegawai. Berikut rinciannya:
Untuk Pejabat Negara & Eselon
| Kategori | Jabatan | Maksimal Gaji ke-13 (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan Tinggi | Ketua/Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.665.400 | |
| Sekretaris/Anggota | 28.104.300 | |
| Eselon I | – | 24.886.200 |
| Eselon II | – | 19.514.300 |
| Eselon III | – | 13.842.300 |
| Eselon IV | – | 10.612.900 |
Untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
| Pendidikan | Masa Kerja | Kisaran Gaji ke-13 (Rp) |
|---|---|---|
| SD s.d. SMP | Variatif | 4,2 juta – 5,0 juta |
| SMA s.d. D-I | Variatif | 4,9 juta – 5,8 juta |
| D-II s.d. D-III | Variatif | 5,4 juta – 6,5 juta |
| D-IV atau S1 | Variatif | 6,5 juta – 7,8 juta |
| S2 s.d. S3 | Variatif | 7,7 juta – 9,0 juta |
Untuk CPNS (Calon PNS)
- CPNS pusat (APBN): Menerima 80% dari gaji pokok + tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya.
- CPNS daerah (APBD): Komponen serupa, bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.
Gaji ke-13 untuk PNS, ASN, TNI, Polri, dan PPPK dipastikan cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei 2026 dan jabatan masing-masing pegawai.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pastikan kamu memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, ya!













