Ngopeni Kendaraan juga menyasar warga Purbalingga yang bekerja di luar daerah, sementara kendaraan mereka masih terdaftar di wilayah tersebut.
Menurut Abdul Aziz, uji coba sebelum peluncuran resmi telah mencatat 15 transaksi. Pengguna layanan di antaranya berada di Kalimantan, Tangerang, dan Semarang.
“Mereka bekerja di luar kota, kendaraannya dibawa ke sana, STNK-nya juga dibawa, tetapi bingung bagaimana membayar pajaknya. Dengan layanan ini, prosesnya bisa dilakukan tanpa harus pulang ke Purbalingga,” ujarnya.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengapresiasi inovasi tersebut karena mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Cukup melalui WhatsApp, nanti akan diarahkan bagaimana proses pembayarannya. Setelah itu, dokumen pajaknya dikirim langsung ke rumah oleh PT Pos Indonesia,” kata Dimas.
UPPD Purbalingga menargetkan layanan Ngopeni Kendaraan dapat mencapai 4.500 transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ke depan.
Peluncuran layanan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara UPPD Purbalingga dan PT Pos Indonesia, sosialisasi program Samsat Jawa Tengah, serta evaluasi Program Sengkuyung 2026 yang melibatkan petugas di 239 desa dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut mendapat informasi mengenai program keringanan dan apresiasi pembayaran pajak, yakni diskon pajak 5 persen, Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif, serta Gebyar Hadiah Samsat 2026.















