PURWOKERTO, MyInfo.ID – Pemkab Banyumas mengintensifkan penertiban terhadap praktik yang meresahkan masyarakat, mulai dari penarikan parkir ilegal hingga dugaan percaloan perizinan yang mencatut nama pejabat daerah.
Penindakan terhadap juru parkir liar dilakukan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Parkir Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas di sebuah toko modern Alfamart, Kecamatan Sokaraja, arah Desa Pliken, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang pria yang diduga menjadi juru parkir liar diamankan karena disinyalir masih memungut uang parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir.
Saat petugas memberikan teguran, pria tersebut disebut tidak mengindahkannya, bahkan diduga mengancam dan berupaya melakukan kekerasan. Pria itu kemudian dibawa ke Polsek Sokaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Omar Udaya mengatakan, petugas telah berusaha mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan terhadap pria tersebut.
“Dia diamankan karena saat diberitahu oleh tim pemantauan tertutup seksi parkir Dishub tidak mengindahkan. Bahkan mengancam dan menggunakan kekerasan. Tim kami semula persuasif dengan harapan diberitahu dulu kalau dia tidak tahu. Sebaliknya, malah melawan dan menantang berkelahi,”kata Omar.
Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pengunjung toko modern yang merasa terganggu dengan keberadaan juru parkir liar. Pemkab Banyumas sebelumnya telah menetapkan sejumlah toko modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, sebagai lokasi bebas pungutan parkir.















