Produk yang telah memiliki label halal dinilai lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen sehingga berpotensi meningkatkan daya saing di pasar.
Untuk mendukung percepatan program tersebut, pemerintah menyediakan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, perusahaan skala besar tetap dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme reguler dengan menunjuk penyelia halal yang bertugas menyiapkan dokumen persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyatakan siap mendukung pelaksanaan Program Wajib Halal Oktober 2026.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Mukodam mengatakan penguatan ekosistem halal telah masuk dalam target pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, indikator kinerja tematik Kabupaten Purbalingga tahun 2027 mencakup peningkatan jumlah produk UMKM bersertifikat halal hingga pengembangan destinasi wisata ramah muslim.
Selain itu, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Purbalingga juga telah mengantongi sertifikat halal beserta keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memenuhi standar.
“Pelaku usaha, pemangku kebijakan, dan konsumen diharapkan semuanya paham tentang produk halal untuk menyukseskan program ini,” pungkasnya.















