JAKARTA, MyInfo.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya penindakan terhadap praktik keuangan ilegal di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dari berbagai modus penipuan yang kian marak di ruang digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, menyampaikan bahwa sepanjang triwulan pertama 2026, pihaknya telah menindak ratusan entitas ilegal.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (29/4/2026).
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan sederhana berbasis deposit, seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun diikuti permintaan setoran dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan modus peniruan identitas lembaga keuangan resmi untuk menipu korban. Skema lain yang marak adalah penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, hingga praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru.
Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Penawaran ini biasanya menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
Seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan dari masyarakat. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Langkah tersebut berdampak signifikan terhadap penyelamatan dana masyarakat. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
“IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” jelas Hudiyanto.
Meski penindakan terus dilakukan, Satgas PASTI dan OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran yang mencurigakan.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain tidak mudah tergiur keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas lembaga melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi kepada pihak lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui kanal resmi sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal, khususnya di platform digital.















