PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok kajian keagamaan dan klaim keturunan kerajaan berhasil diungkap Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah dengan modus “pembersihan harta” dan janji pemberangkatan haji.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Tersangka diketahui mengaku sebagai keturunan Sultan Nusantara dan memanfaatkan kegiatan kajian rutin untuk meyakinkan para pengikutnya.
W diketahui tinggal di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Di rumahnya, ia rutin menggelar kajian keagamaan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengklaim dirinya sebagai cucu dari Sultan Hamid II. Ia juga menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025. Dari pertemuan itu, korban kemudian diajak mengikuti kajian rutin yang dipimpin tersangka.
Seiring waktu, tersangka mulai mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji apabila mengikuti seluruh arahan tersangka.















