News  

RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok Palu 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Molor

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Parlementaria
banner 120x600

Komitmen tersebut muncul setelah kelompok masyarakat menyuarakan tuntutan agar pembahasan regulasi perampasan aset tidak kembali berlarut-larut.

Meski tenggat waktu telah ditentukan, Dasco mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurut dia, DPR masih memiliki tahapan untuk menyerap pandangan masyarakat sebelum pembahasan memasuki fase akhir.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Dasco mengatakan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangan terkait materi RUU.

Ia bahkan membuka kemungkinan kelompok tersebut kembali diundang dalam agenda pembahasan untuk memberikan masukan yang lebih lengkap.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Menurut Dasco, masukan publik dibutuhkan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga memiliki substansi yang kuat.

Audiensi dengan AMPB menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan desakan terkait percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan memperkuat instrumen negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow