JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan seleksi mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik dikutip dari siaran langsung melalui kanal Instagram KPK.
Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), dua pihak swasta berinisial Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), serta Mulyono (MYN) yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Dalam perkara ini, KPK membagi dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam tiga klaster.
Taufik menjelaskan, seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri merupakan jalur penerimaan yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh Unsoed.
Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Besaran biaya tersebut berbeda berdasarkan program studi dan kelompok yang ditetapkan.
Salah satu contoh yang disampaikan KPK adalah Fakultas Kedokteran. UKT di fakultas tersebut disebut berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta.
“Sementara di rentang IPI pada Fakultas Kedokteran itu mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp260 juta. Ini untuk yang di Fakultas Kedokteran,” jelasnya.
Menurut Taufik, biaya resmi tersebut berbeda dengan dugaan pungutan tambahan yang menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani KPK.
“Namun demikian dalam proses penerimaan meja baru melalui jalur mandiri ini, KPK kemudian menemukan adanya dugaan tidak pidana korupsi berupa pemerasaan dan perbuatan penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” ucapnya.
“Sehingga kemudian biaya tambahan yang timbul dari pengutan atau di luar biaya yang resmi oleh Unsoed yaitu UKT dan IPI, dan ini diratakan sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” lanjutnya.
Klaster Pertama: Uang Rp650 Juta untuk Fakultas Kedokteran
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2026. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui dua perantara, yakni DMW dan AW.
Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.
Namun, meski uang tersebut telah diserahkan kepada kedua perantara, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.













