PURWOKERTO, MyInfo.ID – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto akhirnya menyampaikan sikap resmi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan kampus sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Di tengah proses hukum tersebut, Unsoed memastikan aktivitas utama kampus tidak berhenti. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo Handoko mengatakan, kampus memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius.
“Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Waluyo, Sabtu (22/8/2026).
Penetapan tiga pimpinan Unsoed sebagai tersangka menjadi pukulan bagi institusi pendidikan tersebut.
Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Unsoed menegaskan proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung dengan prinsip transparansi dan keadilan. Praktik koruptif, menurut kampus, tidak sejalan dengan nilai yang harus dijunjung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Meski tiga pejabat kampus terseret perkara hukum, Unsoed menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan.
“Universitas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, Unsoed langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah kelembagaan selama proses hukum berlangsung.
Salah satu hal yang dibahas yakni mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas bagi posisi pimpinan yang terdampak perkara.















