News  

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Korban Hamil dan Melahirkan

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: Pxhere
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RR (22), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 20 Juni 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Banyumas. Di mana saat itu korban yang merupakan pelajar SMA, menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Penyidik juga mengungkap, korban yang saat itu masih berusia 15 tahun diduga mengalami kekerasan seksual setelah pelaku menariknya ke dalam sebuah kamar dan memaksa melakukan persetubuhan. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari tindakan pelaku.

Atas kejadian tersebut pihak korban telah berulang kali minta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun karena tidak ada respon, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban mengalami kehamilan akibat peristiwa tersebut dan kini telah melahirkan seorang anak. Kondisi itu menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat penanganan perkara, selain keterangan para saksi dan bukti lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta menegaskan penyidik akan terus menuntaskan penanganan tersebut melalui kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow