PURBALINGGA, MyInfo.ID – Kasus peredaran obat terlarang dengan modus tak biasa terungkap di Kabupaten Purbalingga. Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga membongkar praktik penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai warung makan Indomie (Warmindo) di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (27), warga Kecamatan Padamara, berikut sejumlah barang bukti. Aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan di lokasi yang tampak seperti usaha kuliner biasa.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruko di jalur Kutasari–Tobong.
“Modus operandi, tersangka menjual obat daftar G di sebuah ruko dengan dalih sebagai Warmindo. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp15 ribu dari sepuluh butir yang terjual,” ungkap Wakapolres, Rabu (6/5/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa strip obat yang diduga Tramadol, uang tunai Rp 290 ribu, satu unit ponsel, serta dompet milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di warung tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan indikasi transaksi obat terlarang di lokasi.
“Saat di sekitar lokasi, petugas menjumpai ada dua pemuda menuju warung, saat ditanya pemuda tersebut mengaku akan membeli obat terlarang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di warung tersebut dan didapati barang bukti obat terlarang disimpan di dalamnya,” jelasnya.















