JAKARTA, MyInfo.ID – Pelaksanaan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu langkah paling menonjol datang dari TikTok yang menjadi platform pertama melaporkan implementasi secara terukur dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan sebelumnya pada Selasa (14/04/2026), ketika TikTok baru menutup sekitar 780 ribu akun anak. Lonjakan ini dinilai menjadi sinyal bahwa kepatuhan platform digital tidak lagi berhenti pada komitmen semata, tetapi mulai bergerak ke tindakan nyata.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah TikTok menjadi contoh awal implementasi konkret dari PP TUNAS yang saat ini terus didorong pemerintah.
“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya Meutya dalam keterangannya dikutip, Rabu (29/04/2026).
Menurut Meutya, selain penonaktifan akun anak, pemerintah bersama TikTok juga membahas rencana aksi lanjutan yang lebih rinci dan terukur. Fokus berikutnya tidak hanya pada perlindungan anak, tetapi juga penanganan kejahatan digital seperti judi online yang masih menjadi perhatian serius.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kewajiban mematuhi PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi untuk seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.















