News  

Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff. Foto: Kemenhaj
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah memperketat pengawasan praktik haji ilegal seiring ditemukannya kasus keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan non-prosedural. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi hingga transaksi haji ilegal.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan, langkah pencegahan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola dan perlindungan jemaah pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff Selasa, (5/52026).

Penindakan terhadap praktik haji ilegal tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik penyelenggaraannya. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengorganisir, fasilitator, maupun pihak yang mengambil keuntungan, akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

Di dalam negeri, pengawasan dilakukan melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan lintas instansi, termasuk Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim ini aktif melakukan penyisiran di sejumlah titik keberangkatan untuk mencegah praktik ilegal sejak dini.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko mengalami kerugian materi, praktik tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi hukum, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi dalam jangka waktu panjang.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow