News  

Polres Purbalingga Bongkar Modus Warmindo Jadi Kedok Jual Obat Terlarang

Polres Purbalingga membongkar praktik penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai warung makan Indomie (Warmindo). Foto: Polres Purbalingga
banner 120x600

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama delapan hari. Obat-obatan diperoleh dari pihak lain untuk dijual kembali dengan keuntungan per transaksi.

“Untuk pemasok obat terlarang, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda kategori VI paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Purbalingga, termasuk praktik terselubung yang memanfaatkan usaha kecil sebagai kedok.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun penjualan narkoba di wilayahnya silakan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” pesannya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow