News  

Polisi Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Nilai Transaksi Tembus Rp50 Miliar

Sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

Kendaraan yang dikumpulkan mulai dari motor, mobil hingga truk tidak memiliki kelengkapan dokumen. Untuk meloloskan pengiriman, pelaku melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu sebelum diberangkatkan melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.

Dari hasil penyidikan, praktik ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah dikirim.

“ dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp.10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Karena sebagian kendaraan diduga berasal dari hasil kejahatan, polisi membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil kembali kendaraannya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis ,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow