Dalam komunikasi tersebut, ES diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus dibayarkan untuk membantu proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
KPK menyebut uang yang diterima ES dari salah satu pihak pengepul mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Penerimaan tersebut diduga berlangsung selama 2025 hingga 2026.
Namun, KPK masih akan mendalami kemungkinan praktik serupa telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah menerima uang tersebut, ES diduga melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.
KPK kemudian menemukan adanya dugaan penggunaan akses sistem elektronik dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Taufik, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES.
Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah memberikan uang.
“Ini modus terkait dengan bagaimana kemudian untuk mempengaruhi di sistem penerimaan secara elektroniknya,” ujarnya.
“Jadi, saudara ASO memberikan akses user ID kepada saudara ES untuk proses otorisasi atau mengklik memberikan approval, dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, dan telah memberikan sejumlah uang sebagai mahar tadi,” jelasnya.
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT
Pengungkapan tiga klaster tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang.
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Ini ada tiga kluster. Kemudian kami jelaskan juga dalam peristiwa penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman di penindakan, bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada hari Kamis kemarin, tanggal 20 Agustus 2026,” ujarnya.
“Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak, yaitu sebanyak 14 orang. 12 orang yang berada di wilayah Purwokerto dan 2 orang diamankan di Jakarta,” lanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.













