News  

KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Rektor dan Warek 3 Tersangka

banner 120x600

KPK menduga Norman, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.

Persoalan pengembalian uang itu kemudian diduga berkaitan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed.

Ketiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK menyebut proyek-proyek tersebut dikerjakan CV milik MYN, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Dana pencairan proyek tersebut kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa yang sebelumnya tidak lolos seleksi.

Klaster Kedua: Kode “Jangan Diminta di Awal”

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Menurut KPK, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada MYN yang merupakan keponakannya sekaligus pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Unsoed.

Dalam perkara tersebut, KPK menemukan adanya kode yang diduga digunakan ketika berkomunikasi mengenai pemberian uang dari calon mahasiswa atau orang tua.

“Jangan diminta di awal. Jika dikasih, bilang terima kasih,” kata Taufik mengungkap kode yang diduga digunakan.

Taufik menjelaskan, kalimat tersebut diduga menjadi arahan Akhmad Sodiq kepada MYN ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

Atas arahan tersebut, MYN diduga menerima sejumlah uang untuk kepentingan Akhmad Sodiq.

KPK menyebut penerimaan yang telah ditemukan dalam penyelidikan mencapai sekitar Rp680 juta.

“Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga penerimaan gratifikasi, Yang apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini yaitu sekitar total Rp680 juta,” ujarnya.

Selain menerima uang, MYN juga diduga diperintahkan Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah.

Tanah tersebut kemudian diatasnamakan MYN. KPK menduga uang yang digunakan untuk membeli aset tersebut berasal dari penerimaan yang dikelola MYN untuk kepentingan Akhmad Sodiq.

“Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh saudara MYN itu digunakan atas perintah saudara ASO untuk membelikan aset berupa tanah yang diatasnamakan saudara MYN. Sehingga dalam hal ini, saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ASO,” jelasnya.

Klaster Ketiga: Dugaan Mahar Rp1,12 Miliar

Sementara itu, klaster ketiga melibatkan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed yang juga menjadi bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow