Dalam surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh panitia dan pihak terkait agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam proses penerimaan siswa. Selain itu, setiap bentuk konflik kepentingan harus dihindari dan setiap dugaan pelanggaran wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemendikdasmen pun meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan memperkuat tata kelola SPMB dengan menyediakan informasi yang terbuka, prosedur yang mudah dipahami masyarakat, serta kanal pengaduan yang responsif dan akuntabel.
“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.
Selain pengawasan dari pemerintah, Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawal jalannya SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga proses penerimaan siswa tetap bersih dan berkeadilan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, titipan siswa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, atau saluran pengaduan KPK.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Gogot.
Dengan penguatan pengawasan dari KPK dan komitmen pemerintah, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak serta masa depan pendidikan Indonesia.















