JAKARTA, MyInfo.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menjaga proses penerimaan peserta didik agar berlangsung bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kemendikdasmen menilai surat edaran tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan SPMB harus terbebas dari berbagai praktik penyimpangan, mulai dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan siswa, hingga konflik kepentingan yang berpotensi mencederai hak peserta didik memperoleh akses pendidikan secara adil.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dalam memperkuat tata kelola penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penerimaan murid baru bukan sekadar proses administrasi, melainkan layanan publik yang menentukan akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia. Karena itu, integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan program SPMB Ramah yang terus didorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, sekolah, serta berbagai pemangku kepentingan. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa berlangsung mudah diakses, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon peserta didik.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambah Gogot.















