JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat tata kelola pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 guna memastikan seluruh proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 yang digelar melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kamis (4/6/2026).
Tahun ini, jumlah peserta OSN mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Puspresnas, jumlah pendaftar mencapai 941.692 siswa atau naik sekitar 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 806.285 peserta.
Peserta berasal dari 38 provinsi, 506 kabupaten/kota, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang tersebar di enam negara.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa OSN bukan hanya arena kompetisi akademik untuk mencari siswa terbaik di bidang sains. Lebih dari itu, ajang tersebut menjadi sarana pembinaan karakter dan pengembangan talenta generasi muda Indonesia.
“Prestasi sejati bukan hanya tentang menjadi juara, tetapi juga tentang bagaimana proses itu ditempuh dengan kerja keras, disiplin, tanggung jawab, dan integritas. Karakter adalah fondasi utama dari prestasi,” jelas Suharti, Kamis (4/6).
Menurutnya, keberhasilan seorang peserta tidak hanya diukur dari raihan medali, tetapi juga dari nilai-nilai kejujuran yang ditunjukkan selama mengikuti proses kompetisi.
OSN Jadi Bagian Pengembangan Talenta Murid
Pelaksanaan OSN 2026 juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan pengembangan talenta nasional melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.
Suharti mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pembinaan peserta didik berbakat berlangsung lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan OSN tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan pengembangan talenta murid secara berkelanjutan. Melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid, kami ingin memastikan pembinaan talenta berlangsung lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan,” kata Suharti.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, pengawas hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kredibilitas penyelenggaraan OSN.
“Kejujuran tidak boleh berhenti menjadi slogan. Kejujuran harus menjadi budaya bersama. Integritas harus menjadi identitas dalam setiap penyelenggaraan ajang talenta,” pesannya.















