News  

Kenal Lewat MiChat, Pria di Banyumas Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Freepik
banner 120x600

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian.

Barang bukti tersebut meliputi hasil Visum et Repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum serta terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum,” tegasnya.

IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.

Pengawasan terhadap penggunaan media sosial maupun aplikasi percakapan dinilai penting guna meminimalkan risiko anak menjadi korban tindak pidana. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow