News  

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp741 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka

Bale Desa Klapagading Kulon. Foto: Google
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Kasus yang diduga berlangsung selama empat tahun itu menyeret mantan kepala desa dan seorang mantan perangkat desa sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp741,5 juta.

Pengungkapan perkara ini menjadi hasil penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi, penyidik menetapkan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran desa selama periode 2019 hingga 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kedua tersangka berinisial K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), mantan perangkat desa yang telah pensiun pada 2023.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni K alias S (55) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63), perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kapolresta Banyumas dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Modus yang ditemukan penyidik meliputi pengadaan barang dan jasa fiktif, penggelembungan harga atau mark up, hingga pengadaan barang yang tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan anggaran.

Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban, padahal pelaksanaannya menggunakan penyedia jasa.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk program tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kasus ini juga menyentuh pengelolaan BUMDes Akar Gading Sejahtera.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow