BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang beroperasi di wilayah Ajibarang hingga Gumelar. Dua tersangka yang saling terhubung diamankan bersama sejumlah barang bukti siap edar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, WK mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar. Informasi ini langsung ditindaklanjuti aparat.
Tak butuh waktu lama, kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan HADK di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua,” imbuh Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menyita sejumlah psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi memastikan HADK berperan sebagai pemasok utama yang menyalurkan barang kepada WK. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa peredaran narkoba masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk usia muda. Aparat menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.















