Beberapa di antaranya telah dinyatakan lolos sertifikasi guru, memasuki masa pensiun, diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga meninggal dunia.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tuturnya.
Bukan Sekadar Bantuan, tetapi Bentuk Apresiasi untuk Guru PAI
Kemenag menegaskan bahwa program insentif ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan agama di sekolah.
Menurut Munir, para Guru PAI tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam mengajar meski belum memperoleh tunjangan profesi.
Karena itu, bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” kata dia.
Kemenag juga berharap insentif tersebut mampu menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendidik siswa di seluruh Indonesia.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” ucap Munir.















