JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pencairan tahap kedua mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik di sekolah.
Program ini menyasar para Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugas mengajar meski belum menerima tunjangan profesi seperti guru bersertifikat.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir, mengatakan penyaluran bantuan insentif pada tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap.
Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 5.768 Guru PAI untuk periode Januari hingga Maret 2026. Sementara pada tahap kedua, sebanyak 3.102 Guru PAI menerima bantuan setelah dinyatakan lolos proses verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan.
Secara keseluruhan, Kemenag telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk mendukung program tersebut.
Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp4,326 miliar, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” ujar Munir dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Jumlah Penerima Tahap II Berkurang, Ini Penyebabnya
Munir menjelaskan, jumlah penerima pada tahap kedua memang lebih sedikit dibandingkan tahap sebelumnya.
Hal itu terjadi karena sebagian penerima bantuan pada tahap pertama sudah mengalami perubahan status kepegawaian maupun kondisi lainnya.















