News  

11 Juta Peserta PBI JKN Dialihkan, Mensos Tegaskan Bukan Dicabut tapi Disasar Ulang

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Foto: Kemensos

MATARAM, MyInfo.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukan bentuk pengurangan perlindungan negara. Kebijakan ini justru diarahkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dikutip Sabtu (18/4/2026), pernyataan itu disampaikan di Mataram pada, Jumat (17/4/2026), menyusul polemik pengalihan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.

Gus Ipul menjelaskan, jutaan peserta yang dialihkan merupakan mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan pembaruan data. Termasuk di antaranya peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, hingga kelompok masyarakat mampu yang teridentifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan, narasi bahwa peserta “dibuang” dari perlindungan negara tidak tepat. Menurutnya, yang berubah adalah arah penyaluran, bukan jumlah perlindungan.

Mensos menilai, pembaruan data menjadi langkah penting agar subsidi tidak terus dinikmati pihak yang sudah tidak berhak, sementara masyarakat miskin masih membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa perlindungan difokuskan pada kelompok rentan, khususnya masyarakat di desil terbawah.

Gus Ipul juga meluruskan kesalahpahaman terkait hasil rapat DPR pada Februari 2026. Ia menegaskan bahwa yang menjadi prioritas adalah jaminan layanan kesehatan, bukan sekadar status administratif kepesertaan.

“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow