News  

Kasus Jambret Malam di Purwokerto Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi. Foto: Arbi Anugrah/ My Info

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, helm, dan sandal yang dikenakan saat beraksi.

Keterangan saksi di lokasi kejadian, termasuk warga sekitar, turut membantu aparat dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

“Kami segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Petrus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta segera melapor apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow