Selain investasi bodong, Nurma juga memperdaya calon pengantin melalui jasa WO dan katering miliknya. Sejumlah konsumen yang sudah menyetorkan uang muka puluhan juta rupiah kini gigit jari. Menjelang hari pelaksanaan acara, komunikasi dengan manajemen Nurma menjadi sulit, dan janji-janji mengenai dekorasi serta gedung menguap begitu saja.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi senjata utama penyidik. Melalui TPPU, polisi berkewajiban melacak (follow the money) dan menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan, termasuk yang dialihkan kepada keluarga pelaku.
“Kami mendorong para korban untuk segera melapor ke kepolisian, agar pengusutan kasus ini cepat selesai,”katanya.
Selain melapor ke polisi, korban penipuan Nurma, dapat menempuh dua jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka, yaitu pertama melalui Restitusi via LPSK dimana korban mengajukan ganti rugi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika dikabulkan hakim, aset sitaan akan dilelang dan dibagikan secara proporsional kepada korban.
Kedua, gugatan PKPU atau Pailit jika proses pidana dirasa lambat. Korban dapat mendaftarkan gugatan perdata niaga agar aset pelaku dikelola oleh kurator independen dan dibagikan kepada kreditur (korban) tanpa menunggu vonis pidana selesai.
Wajar jika publik meminta kepolisian segera mencari dan memeriksa Trio Afrianto agar kasus penipuan ini bisa segera terungkap dan bisa memulihkan kerugian yang diderita korban.















