News  

Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat KDMP? DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Ilustrasi ASN/PNS. Foto: Ist
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah berhati-hati dalam mengkaji wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai, rencana tersebut perlu ditelaah karena berkaitan dengan regulasi dan kewenangan sejumlah lembaga.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Khozin menjelaskan, mekanisme penyaluran gaji ASN telah diatur melalui sejumlah ketentuan, termasuk PMK Nomor 188/PMK.05/2017 yang diubah menjadi PMK Nomor 158/PMK.05/2022. Aturan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Ia pun mempertanyakan apakah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.

“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” ucapnya.

Selain aturan pencairan gaji, Khozin menilai rencana tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mempertanyakan dasar kewenangan KDMP apabila koperasi menerima atau meneruskan dana dalam layanan keuangan, termasuk jika berperan sebagai agen bank.

“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” katanya.

Khozin juga menyebut wacana penyaluran gaji melalui KDMP telah memunculkan kegelisahan di kalangan ASN. Menurutnya, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan aturan yang akan menjadi landasannya.

“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ungkapnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow