News  

Empat Pemuda Ditangkap Terlibat Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung

Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Foto: Istimewa
banner 120x600

Sementara itu, kasus kedua menimpa seorang pemuda berinisial AF. Peristiwa bermula ketika korban melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok.

Korban diduga terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda sebelum salah seorang pelaku memukulnya menggunakan botol minuman. Saat korban mencoba memberikan perlawanan, tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala.

Dalam perkara kedua, penyidik menetapkan AG (20), PR (22), dan FA (22) sebagai tersangka. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah tongkat baton berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Kapolres menyebut para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk perkara pertama, penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi kekerasan. Menurut dia, setiap perselisihan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan tindak pidana maupun korban.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Kebumen. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow